Berita Terbaru
- DEPARTEMEN TRD SURVEY PENGALIRAN PIPA
- PENGIBARAN BENDERA MEMUPUK CINTA TANAH AIR DAN RASA KEBERSAMAAN
- KOMISI II DPRD BANJARMASIN BERIKAN “APRESIASI” ATAS KINERJA 2011 PDAM BANDARMASIH
- PRESENTASI HASIL PELATIHAN DAN WORKSHOP
- KONEKSI UPRATING KAPASITAS PRODUKSI,PDAM BANDARMASIH AKAN HENTIKAN ALIRAN AIR SELAMA 24 JAM
| 05 July 2010
|
|
Direktur Umum dan Pemasaran mempunyai tugas :
|
- Memberikan keputusan untuk menyampaikan soal prinsipil dalam bidang yang dibawahinya;
- Mengadakan kerjasama yang erat dengan Direktur Bidang Teknik dalam mengatur dan mengawasi penyediaan fasilitas dan materil yang dibutuhkan untuk kelancaran kegiatan dalam bidang operasional;
Merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan dari Bagian Tata Usaha, Langganan, Keuangan; - Mengawasi penyusunan anggaran belanja dan menetapkan besarnya modal kerja perusahaan dan kerjasama dari Direktur Bidang Teknik, merumuskan kebijakan mengenai pengunaan yang lebih efektif;
- Dengan koordinasi Direktur Bidang Teknik menilai dan menyetujui semua rencana pembelian untuk keperluan operasional, melalui atau tanpa melalui tender, meninjau kembali dan menyetujui transaksi besar;
- Mengawasi dan menilai pengamanan terhadap seluruh aktiva perusahaan, menugaskan dan mengawasi pengasuransian terhadap aktiva perusahaan, menetapkan kebijakan mengenai pemeliharaan pengunaan secara efektif dari gudang, kendaraan, mesin, peralatan kantor dan fasilitas perusahaan lainnya;
- Mengawasi penyelengaraan pembukuan yang up to date , menilai laporan keuangan untuk mengusulkan perbaikan pada posisi keuangan perusahaan, mengajukan laporan-laporan keuangan dan persediaan barang pada Direktur Utama;
- Mengawasi mengusahakan penagihan uang dari langganan secara intensif dan efektif, menetapkan sumber-sumber dan cara lain untuk menetapakan modal dengan syarat ringan, bilamana perlu;
- Menetapakan kebijakan dan menandatangani semua memorandum, surat edaran dan pengumuman mengenai tata tertib perusahaan dan kepegawaian yang dapat memperlancar kegiatan dan meningkatkan efesiensi kerja para karyawan;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Direktur Bidang Umum membawahi : - Bagian Tata Usaha;
- Bagian Keuangan;
- Bagian Hubungan Langganan.



