Berita Terbaru
- DEPARTEMEN TRD SURVEY PENGALIRAN PIPA
- PENGIBARAN BENDERA MEMUPUK CINTA TANAH AIR DAN RASA KEBERSAMAAN
- KOMISI II DPRD BANJARMASIN BERIKAN “APRESIASI” ATAS KINERJA 2011 PDAM BANDARMASIH
- PRESENTASI HASIL PELATIHAN DAN WORKSHOP
- KONEKSI UPRATING KAPASITAS PRODUKSI,PDAM BANDARMASIH AKAN HENTIKAN ALIRAN AIR SELAMA 24 JAM
| 05 July 2010
Bagian Perkantoran mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kerja Bagian Tata Usaha;
- Merencanakan dan mengevaluasi kebutuhan pegawai dilingkungan Bagian Tata Usaha;
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- Memantau dan mengendalikan kegiatan bawahan;
- Membimbing bawahan dalam upaya peningkatan produktifitas kerja;
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan;
- Mengoreksi bahan penyusunan program dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas administrasi umum, perlengkapan, pergudangan, rumah tangga, dan pengamanan;
- Melaksanakan pembinaan kegiatan dibidang administrasi umum & kesekretariatan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, pergudangan, dan pengamanan;
- Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan diseksi pengadaan /pembelian barang dan peralatan yang dibutuhkan setiap unit kerja perusahaan maupun untuk pengembangan perusahaan;
- Menyusun petunjuk teknis pengunaan inventaris kantor termasuk kendaraan operasional serta pemeliharaannya;
- Mengatur dan mempersiapkan rapat yang diselengarakan oleh perusahaan;
- Melaksanakan pembinaan kearsipan;
- Mengatur dan mengendalikan penerimaan dan pelayanan tamu;
- Menyiapkan usulan penerbitan dan pengunaan naskah dinas sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan ketentuan perudang-undangan yang berlaku;
- Merencanakan dan evaluasi kebutuhan pegawai;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas tersebut dibantu oleh :
- Seksi Administrasi Umum & Kesekretariatan;
- Seksi Administrasi Kepegawaian;
- Seksi Perlengkapan;
- Seksi Pergudangan;
- Seksi Pengamanan.



