Berita Terbaru
- DEPARTEMEN TRD SURVEY PENGALIRAN PIPA
- PENGIBARAN BENDERA MEMUPUK CINTA TANAH AIR DAN RASA KEBERSAMAAN
- KOMISI II DPRD BANJARMASIN BERIKAN “APRESIASI” ATAS KINERJA 2011 PDAM BANDARMASIH
- PRESENTASI HASIL PELATIHAN DAN WORKSHOP
- KONEKSI UPRATING KAPASITAS PRODUKSI,PDAM BANDARMASIH AKAN HENTIKAN ALIRAN AIR SELAMA 24 JAM
| 05 July 2010
Bagian Keuangan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana kerja Bagian Keuangan;
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- Memantau dan mengendalikan kegiatan bawahan;
- Membimbing bawahan dalam upaya peningkatan produktifitas kerja;
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan;
- Mengawasi dan menganalisa penerimaan, pengunaan, dan penyimpanan dana perusahaan termasuk alat-alat pembayaran dan kertas berharga serta mengawasi dan memeriksa penyelengaraan kas besar dan kas kecil sesuai kebijaksanaan dan ketentuan yang berlaku;
- Merencanakan pembayaran kewajiban perusahaan berdasarkan perkiraan penerimaan kas dan besarnya kewajiban serta membina dan menjaga likuiditas dan solvabilitas perusahaan;
- Merencanakan, mengusahakan dan mengawasi kelancaran penerimaan penyediaan dan untuk pembayaran dan pelaksanaan anggaran;
- Mengurus transaksi bank serta memelihara hubungan baik dengan bank atau lembaga keuangan lain dan pemerintah;
- Mengatur tata administrasi /naskah dinas yang menyangkut sektor penerimaan, pembayaran dan penyusunan anggaran;
- Mengawasi penyelesaian masalah asuransi, aktiva perusahaan, penyimpanan semua polis asuransi dan perpajakan;
- Menganalisa dan mengusulkan kebijaksanaan penyesuaian tarif air minum;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas Bagian Keuangan;
Mengadakan penilaian dan koreksi terhadap penyusunan dan pelaksanaan anggaran keuangan perusahaan; - Melaporkan hasil pelaksanaan tugas atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
- Seksi Pembukuan Umum;
- Seksi Pembukuan Biaya;
- Seksi Anggaran;
- Seksi Kas;
- Seksi Penagihan.



