Drinking water is water that is intended to be ingested by humans. Water of sufficient quality to serve as drinking water is termed potable water whether it is used as such or not. Although many sources are utilised by humans, some contain disease vectors or pathogens and cause long-term health problems if they do not meet certain water quality guidelines. Water that is not harmful for human beings is sometimes called safe water, water which is not contaminated to the extent of being unhealthy. The available supply of drinking water is an important criterion of carrying capacity, the population level that can be supported by planet Earth.
  • Pembayaran Rekening Online
  • PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin

Bidang Teknik  
a. Optimalisasi sistem produksi dan distribusi , yaitu :  

  • Penurunan Kehilangan Air, melalui kegiatan : rehabilitasi jaringan pipa lama/ rusak/ bocor serta penggantian atau memperbaiki water meter pelanggan sebanyak 30.000 unit, yang direncanakan pertahun 6.000 buah.
  • Optimalisasi IPA Pramuka dari 500 lt/dt menjadi 700 lt/dt.
  • Optimalisasi IPA Yani dari 526 lt/dt menjadi 726 lt/dt melalui perbaikan pulsator, peralatan bangunan dan media filter serta sistem pembubuhan bahan kimia.
  • Rehabilitasi intake S. Bilu dari 520 lt/dt menjadi 660lt/dt.
  • Pengadaan pompa intake S. Tabuk, S. Bilu dan IPA Yani.
  • Pengadaan Genset S.Tabuk & S.Parman 850 + 500 KvA
  • Relokasi jaringan pipa distribusi primer jembatan Dewi / jln. Pos. 400 mm - 630 mm sepanjang 600 meter
  • Optimalisasi penerapan sistem blok dan pemetaan pelanggan ke dalam GIS.
  • Meningkatkan penertiban pencurian air oleh pelanggan dan masyarakat. 

b. Pengembangan sistem produksi dan distribusi , yaitu : 

  • Pembangunan intake S.Tabuk kapasitas 500 lt/dt berikut peralatan pendukung.
  • Pemasangan pipa transmsi air baku . 630 mm panjang 7 km dari intake S. Tabuk ke intake Pematang Panjang.
  • Pemasangan jaringan pipa distribusi primer IPA Pramuka- Basirih . 500 mm sepanjang 8 km.
  • Pemasangan jaringan pipa distribusi primer IPA Pramuka- Sultan Adam . 500 mm sepanjang 7 km.
  • Pembangunan reservoir Basirih & Sultan Adam kapasitas 2.500 m3, booster pump dan bangunan pelengkap.
  • Pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi dalam kota . 50-300 mm sepanjang 8 km.
  • Penambahan jumlah sambungan 29.170 unit.  
     

B. Bidang Pelayanan Pelanggan  
a. Optimalisasi sistem pelayanan, yaitu : 

  • Standarisasi kualitas pelayanan
  • Penyempurnaan sistem informasi manajemen
  • Survey kepuasan pelanggan
  • Rekalsifikasi pelanggan dan blok sistem
  • Sosialisasi program PDAM & penyesuaian tarif
  • Optimalisasi customer service 

b. Pengembangan sistem pelayanan, yaitu : 

  • Pengembangan cakupan pelayanan
  • Pelayanan pelanggan pada kantor-kantor bantu
  • Pengembangan SKP langsung pada unit-unit pelayanan  
     

C. Bidang Keuangan  
a. Meningkatkan Pendapatan 

  • Penambahan sambungan
  • Penyesuaian tarif
  • Meningkatkan efisiensi penagihan 


b. Efisiensi Biaya  

  • Pengendalian biaya
  • Penetapan skala prioritas investasi dari pertimbangan biaya, pendapatan dan sumber dana 


c. Hutang jangka panjang dan manajemen 

  • Strukturisasi hutang pinjanman
  • Pembenahan laporan keuangan dan teknik  

D. Bidang Organisasi dan Manajemen  
Tata laksana keorganisasian :

  • Sosialisasi Visi, Misi, Sasaran dan Tujuan PDAM.
  • Penyempurnaan dan sosialisasi struktur organisasi baru, tata tertib, sistem prosedur kerja, job description berbasis fungsi-fungsi manajemen modern.
  • Penyempurnaan laporan ketatausahaan
  • Evaluasi kinerja PDAM 5 tahun pertama.  
       

E. Bidang Personalia & Sumber Daya Manusia  

  • Evaluasi & penyempurnaan metode penilaian prestasi kerja
  • Sosialisasi penjenjang karieran PDAM Bandarmasih
  • Sosialisasi peraturan pemeliharaan tenaga kerja, seperti gaji, insentif, bonus, tunjangan dll
  • Meningkatkan kerja sama dengan institusi terkait dalam pengembangan SDM.
  • Menyempurnakan fomulasi yang proposional untuk promosi dan mutasi pegawai (sistem jenjang karier pegawai)
  • Penyempurnaan formula rekruitmen pegawai baru dengan pertimbangan kebutuhan dan biaya perusahaan.  
       

F. Bidang Pengembangan Hukum  

  • Melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem kerja sama antara PDAM dengan pihak lain atau Rekanan
  • Sosialisasi peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan PDAM, seperti PP No.16 tahun 2005 tentang BPPSPAM.
  • Melakukan upaya antisipasi pemberlakukan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
  • Membuat pola pengembangan wilayah melalui kerja sama operasional antar daerah
  • Melakukan studi atas rencana perubahan status hukum PDAM Bandarmasih dari BUMD menjadi PT
  • Melakukan studi terhadap Peraturan Daerah PDAM berikut
  • Penyempurnaannya yang berkaitan dengan tatalaksana organisasi perusahaan.